LAMBANG PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
Tahun 1863,
konferensi internasional diselenggarakan di
Jenewa dan mengadopsi Lambang
Palang Merah di
atas dasar putih
sebagai tanda pengenal Perhimpunan
Nasional Palang Merah
yang merupakan kebalikan dari bendera
nasional Swiss. Tahun
1864, Konvensi Jenewa
yang pertama menyatakan bahwa
lambang Palang Merah
diatas dasar putih
secara resmi diakui sebagai tanda
pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa
tahun 1906, waktu peninjauan kembali
terhadap Konvensi Jenewa Tahun
1864, barulah ditetapkan
lambang Palang Merah tersebut
sebagai penghormatan terhadap
Negara Swiss.
2. Lambang
Bulan Sabit Merah
Tahun 1876
saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang
tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena
mereka memakai ban lengan
dengan gambar palang
merah. Ketika pemerintah Turki
diminta penjelasan mengenai
hal ini, mereka menekankan
kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar
perhimpunan nasional serta pelayanan
medis militer mereka,
diperbolehkan untuk menggunakan
lambang yang berbeda
yaitu Bulan Sabit
Merah. Gagasan ini perlahan-pelahan mulai
diterima, memperoleh semacam pengesahan
dalam bentuk 'reservasi'
dan diadopsi sebagai lambang yang
sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan
Sabit Merah di atas dasar putih yang
saat itu dipilih
oleh Persia (sekarang
Iran) diakui sebagai lambang
pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum
pada Konvensi-konvensi Jenewa
1949 dan protokol tambahan
I dan II
1977
3. Lambang
Kristal Merah
Tahun 2005
Kristal Merah diatas
dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila
di suatu negara terjadi konflik
bersenjata/perang atau bencana,
maka negara yang menggunakan Lambang
Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah, ICRC dan
IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk
kegiatan kepalangmerahan yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
Lambang memiliki
dua fungsi yaitu
sebagai Tanda Pengenal dan
Tanda Perlindungan.
Sebagai Tanda
Pengenal, Lambang digunakan
pada masa damai atau
pada saat tidak
terjadi konflik, perang
atau pada saat tidak
terjadi bencana. Gunanya adalah
sebagai tanda pengenal:
·
Identitas; bahwa
seseorang adalah anggota Gerakan, staff,
personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan
IFRC.
·
Hak milik;
bahwa sesuatu seperti fasilitas,
sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah
milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional,
IFRC).
Dengan seizin
Perhimpunan Nasional, tanda
pengenal lambang dapat digunakan
oleh pihak lain
untuk tujuan mendukung kegiatan
kepalangmerahan.
Sebagai Tanda
Perlindungan, Lambang digunakan
ketika konflik, perang atau saat
bencana terjadi. Fungsinya, untuk
memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai
personel medis militer ,
sehingga harus dilindungi. Tanda
perlindungan juga digunakan
untuk menandai fasilitas medis
militer (bangunan, peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit).
Untuk tujuan ini, dalam pembuatan
Lambang, tidak boleh
ada sesuatu pun yang
ditambahkan padanya, baik
terhadap Palang Merah, Bulan
Sabit Merah atau
Kristal Merah atau
pada dasar putihnya. Lambang
tersebut harus berukuran
besar dan mudah terlihat.
Penggunaan lambang
Palang Hijau milik Departemen Kesehatan, bukanlah merupakan penyalahgunaan
Lambang.
Penyalahgunaan Lambang:
Lambang yang
tidak digunakan secara
benar , disebut dengan penyalahgunaan lambang .
Ada beberapa macam penyalahgunaan yaitu:
1. Peniruan
Penggunaan tanda-tanda
yang mirip dengan Lambang Palang Merah,
namun sebenarnya bukanlah
Lambang Gerakan Palang Merah. Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti
sebagai Lambang untuk Gerakan
Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah.
2. Penggunaan yang
Tidak tepat
Yaitu Penggunaan
Lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah oleh
kelompok atau perorangan
terutama untuk tujuan komersial. Penggunaan oleh sesorang
atau kelompok yang berhak
namun tidak sesuai
dengan Prinsip Dasar Gerakan.
3. Pelanggaran Berat
Penggunaan lambang
Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah dalam
masa perang untuk
melindungi personel militer atau
perlengkapan militer dianggap
sebagai kejahatan perang.
0 Response to "LAMBANG PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH"
Post a Comment