TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
Tanda
pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah tanda pengenal yang sah,yaitu yg diatur
dengan Petunjuk Penyelengaraan yg berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan
tanda pengenal gerakan pramuka.Tanda-tanda
lain yang tidak diatur dan bertentangan dengan isi petunjuk penyelenggaraan
tanda pengenal,tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam pramuka.
Ø
Tanda
pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi:
- Tanda umum,yaitu: Tanda yang di pakai secara umum oleh semua anggota gerakan pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri,misalnya tanda tutup kepala,setangan leher, tanda pelantikan,tanda harian,WOSM,dan sebagainya.
- Tanda satuan: Menunjukan
satuan/Kwartir tertentu tempat seorang anggota gerakan pramuka
bergabung,contoh:Tanda barung/regu/sangga,Kwartir,krida,dan sebagainya.
- Tanda Jabatan: Menunjukan jabatan
dan tanggung jawab seorang anggota Gerakan pramuka dalam lingkungan
organisasi Gerakan Pramuka,contoh:Tanda pemimpin/wakil pemimpin barung/regu/sangga,tanda
pratama,pradana,dewan saka,dewan ambalan,dan sebagainya.
- Tanda kecakapan: menunjukan
kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap. tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang
tertentu, sesuai golongan usianya. Contoh: Tanda kecakapan umum/khusus,
pramuka garuda, dan sebagainya.
- Tanda kehormatan: Menunjukan jasa
atau penghargaan yang diberikan kpada seseorang atas jasa,darma baktinya
dan lain-lain yg cukup bermutu dan bermanfaat bagi gerakan pramuka, kepramukaan,
masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Contoh: Untuk peserta didik:
Tiska, Tigor, dan sebagainya.
0 Response to "TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA"
Post a Comment