PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
Oleh Sigit Utomo*
Mulai tahun 2013, para guru dihadapkan pada peraturan perundangan baru yang akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Esensi dari peraturan tersebut bahwa setiap guru pada setiap tahun akan dinilai kinerjanya dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak pada jumlah angka kredit yang dikumpulkan untuk dapat naik pangkat ke jenjang pangkat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pengembangan keprofesian tersebut meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Publikasi ilmiah yang diharapkan terutama Penelitian Tindakan Kelas yang dapat memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa, disamping bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya.
A. PENDAHULUAN
Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sis tem pendidikan nasional . Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sis tem pendidikan nasional . Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional guru meliputi guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, penetapan angka kredit dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Pada setiap tahun, guru akan dinilai kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh seorang asesor PKG. PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Kemendikbud,2012b:5). Disamping itu, setiap guru juga mengikuti program Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB) secara mandiri, di sekolah, di KKG/MGMP, dan atau di lembaga Diklat. PKB bagi guru memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Nilai PKG dan PKB yang diperoleh diakumulasi menjadi angka kredit yang diperoleh untuk tahun tersebut.
PKB guru dapat diperoleh dari kegiatan melaksanakan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah, dan atau membuat karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang guru diharapkan mampu membuat penelitian, dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang guru membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), karena dengan PTK, guru dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK diharapkan mampu mendongkrak prestasi belajar siswanya. Disamping itu, PTK meningkatkan profesionalisme sesama guru, karena PTK mempersayaratkan melakukan kolaborasi bersama guru lain.
Tidaklah mudah bagi sebagian besar guru untuk membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian besar atau 42,31% guru saat ini menumpuk di pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan pelaksanaan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk pada golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang guru sudah diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, diantaranya adalah PTK.
Beberapa permasalahan yang akan dibahas untuk membatasi tulisan ini antara lain (1) apakah angka kredit jabatan guru itu?, (2) apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan guru?, (3) apakah PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan guru?, dan (5) bagaimanakah membuat laporan PTK untuk angka kredit jabatan guru?
PKB guru dapat diperoleh dari kegiatan melaksanakan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah, dan atau membuat karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang guru diharapkan mampu membuat penelitian, dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang guru membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK), karena dengan PTK, guru dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK diharapkan mampu mendongkrak prestasi belajar siswanya. Disamping itu, PTK meningkatkan profesionalisme sesama guru, karena PTK mempersayaratkan melakukan kolaborasi bersama guru lain.
Tidaklah mudah bagi sebagian besar guru untuk membuat publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian besar atau 42,31% guru saat ini menumpuk di pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan pelaksanaan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk pada golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang guru sudah diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, diantaranya adalah PTK.
Beberapa permasalahan yang akan dibahas untuk membatasi tulisan ini antara lain (1) apakah angka kredit jabatan guru itu?, (2) apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan guru?, (3) apakah PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan guru?, dan (5) bagaimanakah membuat laporan PTK untuk angka kredit jabatan guru?
B. ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Butir kegiatan itu meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Nilai angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik pangkat ke jenjang lebih tinggi dari sebelumnya meliputi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
Butir kegiatan unsur utama meliputi pendidikan termasuk prajabatan dan program induksi guru pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran serta bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir kegiatan unsur penunjang meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Besarnya nilai angka kredit untuk setiap jenjang pangkat dan golongan guru ditunjukkan pada tabel
berikut ini.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Butir kegiatan itu meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Nilai angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik pangkat ke jenjang lebih tinggi dari sebelumnya meliputi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
Butir kegiatan unsur utama meliputi pendidikan termasuk prajabatan dan program induksi guru pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran serta bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir kegiatan unsur penunjang meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Besarnya nilai angka kredit untuk setiap jenjang pangkat dan golongan guru ditunjukkan pada tabel
berikut ini.
C. PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
PKB mencakup tiga hal yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
PKB mencakup tiga hal yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG/ MGMP); pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; (2) publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, tulisan ilmiah popular pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan ; (3) dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku bidang pendidikan, karya hasil terjemahan, dan buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: (1) penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks atau sederhana; (2) penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana; (3) pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan standar, pedoman, dan soal pada tingkat nasional maupun provinsi.
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.
Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah; (2) publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal mencakup pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, tulisan ilmiah popular pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan ; (3) dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku bidang pendidikan, karya hasil terjemahan, dan buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup: (1) penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks atau sederhana; (2) penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana; (3) pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan standar, pedoman, dan soal pada tingkat nasional maupun provinsi.
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.
Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
Besaran nilai angka kredit dari sub unsur PKB sebagai syarat kenaikan jabatan guru disajikan dalam tabel sebagai berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas meliputi:
1. Jumlah publikasi yang berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
1. Jumlah publikasi yang berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sumber : http://lpmp-papua.web.id/file/pdf/jurnal-lpmp-papua-Artikel-Penelitian-Tindakan-Kelas-Untuk-Angka-Kredit-Pengembangan-Keprofesian-Berkelanjutan-Bagi-Guru.pdf
0 Response to "PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN"
Post a Comment