Download SPPD Surat Perintah Perjalanan Dinas
Istilah SPPD sudah diketahui umum terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik sekedar mengingatkan kembali SPPD adalah singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas, sedangkan di swasta lebih dikenal dengan Istilah SPJ(Surat Perjalanan Dinas). Fungsinya sebagai kelengkapan administrasi, bahwa seseorang yang ditugaskan telah melaksanakan perjalanan dinas. SPPD perlu mendapatkan pengesahan dari tempat tujuan kunjungan kerja, berupa tanda tangan pejabat kantor atau lembaga yang dikunjungi beserta stempel atau cap di lembaran belakang, SPPD juga sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah sampai pada tujuan perjalanan. SPPD dengan kelengkapan lainnya seperti Surat Perintah Tugas oleh atasan atau pimpinan instansi, tiket pergi pulang (at cost) dan Laporan Perjalanan Dinas dijadikan sebagai Laporan Pertangungjawaban Perjalanan Dinas.
Berdasarkan Permenkeu No 45/PMK.02/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri & Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya di sebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tepat yang dituju di dalam negeri.
SPPD itu sendiri disertai dengan pendanaan berupa lumpsum yang terdiri dari biaya penginapan / hotel, uang makan, uang saku, transport lokal ditambah uang representatif bagi pejabat negara dan PNS tertentu adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Sedangkan biaya transport PP dikategorikan sebagai biaya rill (at cost) yang adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Berdasarkan Permenkeu No 45/PMK.02/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri & Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya di sebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tepat yang dituju di dalam negeri.
SPPD itu sendiri disertai dengan pendanaan berupa lumpsum yang terdiri dari biaya penginapan / hotel, uang makan, uang saku, transport lokal ditambah uang representatif bagi pejabat negara dan PNS tertentu adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Sedangkan biaya transport PP dikategorikan sebagai biaya rill (at cost) yang adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
0 Response to "Download SPPD Surat Perintah Perjalanan Dinas "
Post a Comment