TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA


Tanda pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang di kenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukan diri seorang pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan,   tanggung jawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya, dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

Tanda pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah tanda pengenal yang sah,yaitu yg diatur dengan Petunjuk Penyelengaraan yg berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan tanda pengenal gerakan pramuka.Tanda-tanda lain yang tidak diatur dan bertentangan dengan isi petunjuk penyelenggaraan tanda pengenal,tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam pramuka.

Ø  Tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi:
  1. Tanda umum,yaitu: Tanda yang di pakai secara umum oleh semua anggota gerakan pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri,misalnya tanda tutup kepala,setangan leher, tanda pelantikan,tanda harian,WOSM,dan sebagainya.
  2. Tanda satuan: Menunjukan satuan/Kwartir tertentu tempat seorang anggota gerakan pramuka bergabung,contoh:Tanda barung/regu/sangga,Kwartir,krida,dan sebagainya.
  3. Tanda Jabatan: Menunjukan jabatan dan tanggung jawab seorang anggota Gerakan pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka,contoh:Tanda pemimpin/wakil pemimpin barung/regu/sangga,tanda pratama,pradana,dewan saka,dewan ambalan,dan sebagainya.
  4. Tanda kecakapan: menunjukan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,   kemampuan, sikap. tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Contoh: Tanda kecakapan umum/khusus, pramuka garuda, dan sebagainya.
  5. Tanda kehormatan: Menunjukan jasa atau penghargaan yang diberikan kpada seseorang atas jasa,darma baktinya dan lain-lain yg cukup bermutu dan bermanfaat bagi gerakan pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. Contoh: Untuk peserta didik: Tiska, Tigor, dan sebagainya.


0 Response to "TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel